STAFF :
KETUA PRODI
SEKRETARIS PRODI

PENGAJAR :
Dr.Partini SU
Prof.Dr.Tadjuddin N.E, MA
Prof.Dr.Heru Nugroho
Dr.Suharko
Dr.M.Supraja, M.Si
Drs.Soenjoto
Dra.Sri Rahayu Sumarah SU
Drs.Raharjo, M.Sc
Drs.Purwanto, M.Phil
Drs.Soeprapto, SU
Drs.Suharman, M.Si
Drs.Andreas Soeroso, M.Si
Drs.Lambang Trijono, MA
M. Najib Azka, MA, Ph.D
Arie Setyaningrum, MA
Arie Sujito, M.Si
Amelia Meika,MA
Derajad S. Widhyharto, M.Si
Hakimul Ikhwan, MA
Nurul Aini, M.Phil
Fina Itriyati, MA
Deshinta Dwi Asriani, MA
Dewi Cahyani Puspitasari, S.Sos
Oki Rahadianto Sutopo S.Sos M.Si
Jurusan Sosiologi
FISIPOL UGM
Jl. Sosiojustisia No. 2
Bulaksumur 55281
![]()
Phone +62-274-563362 Ext. 214.
Fax 0274-563362 Ext. 222






![]() | Hari Ini | 30 |
![]() | Kemarin | 51 |
![]() | Minggu Ini | 253 |
![]() | Minggu Yg Lalu | 393 |
![]() | Bulan Ini | 965 |
![]() | Bulan Yg Lalu | 2553 |
![]() | Keseluruhan | 37839 |
IP Anda: 38.107.179.244
,
Hari Ini: May 17, 2012
Latest News |
Popular |
UGM beri masukan terkait RUU Ormas

Guna menggali masukan dari berbagai unsur masyarakat Panitia Khusus DPR RI tentang Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Senin (19/3) saat mengunjungi kampus UGM. Ditengah para dosen dan mahasiswa, Pansus berharap masukan dari kalangan akademisi terkait RUU Ormas.
Ketua Pansus RUU Ormas Michael Watimena yang memimpin rombongan ke UGM mengungkapkan RUU Ormas ini merupakan usul inisiatif DPR RI. DPR memandang perlu perubahan terhadap UU No. 8 tahun 1985 tentang Keormasan. UU ini dinilai tidak lagi sesuai kondisi dan dinamika saat ini. "Untuk itu kita berharap mendapat masukan dari kalangan akademisi kampus UGM, setelah sebelumnya mendapat masukan dari pemerintah, ormas dan LSM," ujarnya di ruang Multimedia UGM.
Berdiskusi dengan kalangan akademisi, Michael Watimena mengakui beberapa permasalahan terkait RUU Ormas hingga saat ini belum tuntas. oleh karena itu, ia berharap masukan seputar permasalahan berserikat dan berkumpul sesuai pasal 28 UUD 1945, yang mengatur organisasi politik dan non politik, penegasan organisasi massa, apakah meliputi pula organisasi sosial, organisasi profesional dan lain-lain. Juga mengenai ruang lingkup organisasi massa, asas ormas, dan sangsi dan pembubaran organisasi massa dan berbagai permasalahan lainnya.
Ari Sudjito, S.Sos., M.Si, dosen Fisipol UGM yang turut sumbang saran mengatakan berbagai organisasi massa di kota besar tidak bisa disamakan dengan organisasi massa di daerah. Sebab berbagai fenomena anarkhis ormas di kota besar tidak terjadi di daerah. "Bahkan dalam berbagai kejadian bencana di daerah, ormas di daerah terlihat lebih duluan hadir di lokasi sebgai relawan dibanding kehadiran negara. Ini bisa menjadi bukti," katanya.
Demikian pula dengan rencana pencantuman pasal asas tunggal Pancasila dalam rancangan undang-undang ormas. kata Ari Sudjito yang terpenting bukan masalah pencantuman, namun bagaimana membawa nilai-nilai Pancasila dalam praktek hidup organisasi massa. "Tak jarang organisasi massa mencantumkan asas Pancasila, namun dalam penerapannya jauh dari nilai-nilai Pancasila, atau sebaliknya," tambahnya
Last Updated (Wednesday, 21 March 2012 07:40)
Penguatan Kultur Akademik Reduksi Banalitas Intelektual di PT

Banalitas intelektual semakin merebak dalam dunia pendidikan saat ini, termasuk pada pendidikan tinggi. Fenomena ini ditandai dengan pendangkalan yang tidak disadari disertai dengan menurunnya kualitas akademik dan sekaligus merosotnya komitmen terhadap bidang ilmu yang digeluti para akademisi. Para akademisi terlihat cenderung lebih mementingkan nilai pragmatis dari pada nilai-nilai pengetahuan, banyak melakukan penelitian tetapi hasilnya kurang terasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak memiliki semangat kerja dan asketisme akademik yang tinggi.
Heru menegaskan perlunya adanya penguatan kultur akademik agar bisa mendorong etos kerja akademik dengan mewujudkan kelembagaan dan infrastruktur yang memadai untuk mereduksi banalitas intelektual di perguruan tinggi. Semisal, universitas memfasilitasi networking, seminar, perpustakaan, maupun publikasi di forum bergengsi. Disamping itu, negara juga harus memberikan jaminan kesejahteraan kepada intelektual kampus. Tidak hanya dengan sertifikasi dosen dan tunjangan guru besar saja, tetapi setara dengan jaminan internasional.
“ Selain itu juga dengan melakukan penguatan kelembagaan universitas berbasis disiplin, punishment, dan pengawasan sistem hingga mencapai internalisasi diri, dan mewujudkan jaminan kebebasan, independensi serta ketertiban akademik berbasis aturan perundang-undangan nasional,” papar Prof. Drs. Heru Nugroho, S.U., Ph.D., saat dikukuhkan dalam jabatan Guru Besar pada Fakultas ISIPOL, Selasa (14/2) di Balai Senat UGM.
Dikatakan Heru, menguatnya fenomena banalitas intelektual di perguruan tinggi tidak lepas dari bagaimana pola relasi kuasa yang sedang bekerja antar negara dan universitas. Secara ideal, seperti yang terjadi di negara-negara maju, universitas diberi pendanaan baik oleh negara atau sumber lain, sekaligus diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan akademik tanpa intervensi politik dan administrasi. Pada kenyataannya, kata Heru menyitir pendapat almarhum Umar Kayam, organisiasi perguruan tinggi di tanah air justru seperti “jawatan pemerintah” sehingga bisa jadi diperlakukan sebagai “dinas” pemerintah yang tugasnya melaksanakan instruksi pusat dalam hal ini instruksi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam pidato berjudul “ Negara, Universitas dan Banalitas Intelektual: Sebuah Refleksi Kritis Dari Dalam”, Heru menuturkan meskipun perubahan politik pasca reformasi telah menciptakan otonomi, namun secara riil pendidikan tinggi masih berada di bawah cengkraman kuasa negara. Sebagai contoh berbagai kebijakan penelitian hibah Dirjen Dikti yang sangat administratif dan birokratis. Format penelitian juga distandardisasi, administrasi keuangan yang rumit, sementara instrument untuk melihat aspek substansi penelitian cenderung terabaikan. Sejumlah kebijakan di bidang penelitian di lingkungan Dikti juga mengkondisikan aktivitas penelitian yang jauh di bawah standar salah satunya kebijakan pemerataan dana penelitian ke perguruan tinggi. Kebijakan semacam ini hanya demi penyerapan anggaran dan untuk memenuhi tuntutan administrasi pemerintah yang lebih mementingkan output daripada outcome. Akibatnya substansi akademik tidak tercapai dan banyak di bawah standar. ” Ini semua merupakan akibat dari politik penguasaan anggaran penelitian oleh negara agar negara dapat mengontrol universitas. Akbitanya Universitas tidak independen sebagai dampaknya terjadilah banalitas intelektual alam penelitian,” papar Sosiolog yang lahir di Yogyakarta, 9 Januari 1959.
Heru menambahkan lemahnya tata kelola dan kelembagaan universitas juga menjadi salah satu pemicu munculnya banalitas intelektual di perguruan tinggi. Bahkan saat ini yang terlihat universitas cenderung menjadi area perebutan kekuasaan bagi para pemangku kepentingan.
Last Updated (Friday, 24 February 2012 10:37)





















